Rangkuman Materi
Hukum Agraria
dosen : Hj. Ina Budhiarti Supyan, S.H., M.Kn.
Nama : Helen Riris Hotmian Br. Sitorus
N. P. M : 18. 4301. 254
Kelas : C
➧ Bahasa Latin [Yunani] Agraria berasal dari kata "Ager" yang berarti tanah atau sebidang tanah, dan "Agrarius" yang berarti perladangan, persawahan, pertanian.
➧ Menurut KBBI, Agraria diartikan sebagai urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah.
➧ Dalam buku Law Dictionary, Agrarian Laws digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian-pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
➧ Dalam UUPA [UU No. 5 tahun 1960] dikatakan bahwa Agraria terbagi menjadi dua arti, yaitu :
↪Secara Luas
Sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber - sumber daya alam tertentu.
➮ Hukum tanah : mengatur hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
➮ Hukum air : mengatur hak-hak penguasaan atas air.
➮ Hukum pertambangan : hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh UU
Pertambagan.
➮ Hukum perikanan : mengatur hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dalam air.
➮ Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
↪Secara Sempit
Bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup hukum agraria adalah mencakup bumi, air, ruang angkasa dan segala kekayaan sumber yang terkandung di dalamnya. Ini merupakan ruang lingkup Agraria secara luas yang tercantum dalam UU No. 5 tahun 1960 pasal 1 ayat (2).
Dalam UU No. 5 tahun 1960 pasal 16 ayat (1) dan (2), dikatakan bahwa UUPA tidak hanya berbicara mengenai 'tanah' tetapi juga berbicara mengenai 'air'.
DUALISME & PLURALISME
💥 Dualisme merupakan dua sistem hukum yang berlaku di bidang agraria yang berlaku karena :
1. Wilayah yang sama
2. Penduduk yang sama
3. Waktu yang sama
Misalnya sistem hukum adat dengan sistem hukum barat.
💥 Plurasime merupakan lebih dari dua sistem hukum yang menyangkut bidang agraria.
UU No. 5 tahun 1960 timbul karena UUD 1945 pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa bumi, air, kekayaan alam dikuasai oleh negara, maka timbul Hak Menguasai Negara.
↔ Menguasai : hak yang melekat namun tidak mutlak
↔ Memiliki : hak yang melekat namun sudah mutlak
Kedua hal tersebut memiliki perbedaan dalam hal letak 'kewenangan'nya, menguasai kewenangan yang sedikit sedangkan memiliki kewenangannya lebih besar.
POLITIK HUKUM AGRARIA
Menjelaskan bahwa negara menguasai bumi, air, kekayaan, dan negara memiliki hak : [diatur dalam UU No. 5 tahun 1960]
1. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,
air dan ruang angkasa tersebut;
2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan
ruang angkasa;
3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan
perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
↪Politik Pertanahan, memiliki asas domain. Artinya negara memiliki tanah, sehingga negara boleh
menjualnya. Artinya, asas yang memandang semua tanah yang tidak dibuktikan haknya oleh orang
lain merupakan milik negara. Asas domain tidak diakui dalam UUPA karena tidak sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
GADAI → dalam hukum agraria tidak ada, namun dalam hukum adat masih ada.
⤷ Hukum Tanah Adat memiliki 2 jenis transaksi, yaitu :
↔ Transaksi satu pihak
↔ Transaksi dua pihak, yang terbagi menjadi tiga, yaitu :
💥 Jual gadai : jual beli yang objeknya tanah, disertai dengan perjanjian hak gadai.
💥 Jual lepas
💥 Jual tahunan
DASAR - DASAR HUKUM AGRARIA
(1) Asas Nasionalitas : hanya WNI yang bisa memiliki tanah di Indonesia
(2) Asas Negara menguasai tanah
(3) Asas hukum adat yang tekah disaring/ hukum adat tertulis [pasal 3 UUPA]
(4) Asas Fungsi Sosial : tanah-tanah dan lingkup agraria dalam arti luas wajib memiliki fungsi sosial,
yang artinya harus mendahulukan kepentingan umum dibanding individu
(5) Asas Kebangsaan (Demokrasi) : warga negara mempunyai hak milik tanah
(6) Asas Kesamaan Derajat (non diskriminasi)
(7) Asas Reform Agraria : hukum agraria mengikuti perkembangan jaman
(8) Asas perencanaan umum (penguasaan, persediaan, pemeliharaan)
HAK ATAS TANAH (Pasal 16 ayat (1) UUPA)
1. Primer : hak yang diperoleh langsung dari negara
* Milik
* Guna Usaha
* Guna Bangunan
* Pakai
* Pengelolaan
2. Sekunder : hak yang tidak diperoleh langsung dari negara
* Guna Bangunan
* Pakai
* Lain selain di hak primer
Hak Milik : Tidak ada jangka waktu
Hak Gadai : Hak memiliki kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar