Kamis, 17 Oktober 2019

MAKALAH
HUKUM AGRARIA
KONVERSI HAK ATAS TANAH
Dosen : Hj. Ina Budhiarti, S.H., M.Kn

Nama : Helen Riris Hotmian Br. Sitorus
N. P. M : 18. 4301. 254
Kelas : C





SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dewasa ini, banyak sekali terjadi konflik-konflik maupun kasus – kasus terkait dengan pertanahan, mulai dari tumpang tindih lahan, sertifikat ganda, alih fungsi lahan jadi perkebunan, dan sebagainya.
Jika kita melihat dalam situs resmi seperti BPN, kita akan menemukan istilah Konversi Hak Atas Tanah. Dalam makalah ini penulis akan membahas menganai Koversi Hak Atas Tanah. Sebelum memaparkan mengenai Konversii Hak Atas tanah, kita perlu mengetahui arti konversi itu sendiri.
Konversi berarti peralihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak kepada suatu hak lain. Atau bisa juga diartikan bahwa konversi adalah perubahan suatu hak tertentu kepada suatu hak lain, jadi ada peralihan atau perubahan dari hak-hak atas tanah tertentu kepada hak-hak atas tanah yang lain. Konversi bisa juga diartikan sebagai perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut UUPA. Perlu dijelaskan bahwa hak lama di sini adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, sedangkan hak baru memuat UUPA adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA khususnya pasal 16 ayat (1) poin c dan q.

B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana pemahaman mengenai pengertian Konversi Hak Atas Tanah?
2. Bagaimana pemahaman mengenai jenis-jenis Konversi Hak Atas Tanah?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Konversi Hak Atas Tanah
Salah satu tujuan diberlakukannya UUPA adalah untuk melakukan penyatuan dan penyederhanaan hukum agraria nasional. Untuk mewujudkan penyatuan dan penyederhanaan tersebut, dilakukan konversi hak atas tanah. Yang dimaksud konversi hak atas tanah adalah perubahan hak atas tanah yang lama menjadi hak atas tanah yang sesuai dengan ketentuan UUPA.
Konversi hak atas tanah adalah penyesuaian hak-hak atas tanah menurut Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata Barat dan tanah-tanah yang tunduk kepada Hukum Adat, untuk masuk dalam sistem hak-hak tanah menurut ketentuan UUPA.
Artinya, dari pengertuan diatas dapat dikatakan bahwa konversi hak atas tanah adalah penyesuaian hak atas tanah dari sistem lama yaitu diatur dalam KUHPerdata Barat dan hukum adat ke sistem baru sebagaimana yang diatur dalam UUPA.
Patut diketahui bahwa, sebelum berlakunya UUPA no. 5 thn 1960, di Indonesia terjadi dualisme hukum agraria, yaitu disamping berlakunya peraturan yang berasal dari Hukum Agraria Adat berlau pula Hukum Perdata Barat sehingga terdapat tanah-tanah dengan hak-hak Barat dan tanah-tanah dengan hak-hak adat Indonesia.
Jenis – Jenis Konversi Hak Atas Tanah
Dasar hukum konversi hak atas tanah terdapat di bagian Kedua UUPA tentang Ketentuan – Ketentuan Konversi, yaitu pasal I hingga pasal VIII. Secara garis besar, konversi hak atas tanah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat
2. Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas hak Indonesia
3. Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas swapraja
Berbagai jenis hak atas tanah tersebut kemudian dikonversi menjadi hak atas tanah yang baru, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Berikut penjelasan dari ketia jenis konversi tersebut.

Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat

Hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Hak eigendom adalah hak untuk membuat suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Hak eigendom merupakan hak yang paling sempurna. Hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai. Namun apabila terhadap hak eigendom tersebut dibebani hak postal atau hak erfpacht, maka konversinya harus atas kesepakatan antara pemegang hak eigendom dengan pemengang hak opstal atau hak erfpacht.
2. Hak postal adalah hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman-tanaman di atas sebidang tanah orang lain (Pasal 711 KUH Perdata). Hak opstal dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan.
Hak erfpacht adalah hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain dan mengusahakannya untuk waktu yang sangat lama (Pasal 820 KUH Perdata). Hak erfpacht terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, dapat dikonversi menjadi hak guna usaha.
- Hak erfpacht untuk perumahan, dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan.
- Hak erfpacht untuk pertanian kecil, tidak dikonversi dan dihapus.
3. Hak gebruik (recht van gebruik) adalah hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai apabila ada hasilnya, sekedar buat keperluannya sendiri beserta keluarganya.Hak gebruik dikonversi menjadi hak pakai.
4. Bruikleen adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyerahkan benda dengan cuma-cuma kepada pihak lain untuk dipakainya dengan disertai kewajiban untuk mengembalikan benda tersebut pada waktu yang ditentukan. Bruikleen dikonversi menjadi hak pakai.

Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas hak Indonesia

Hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas hak Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Hak erfpacht yang altijddurend adalah hak erfpacht yang diberikan sebagai pengganti hak usaha di atas bekas tanah partikulir menurut S. 1913 – 702. Hak ini dapat dikonversi menjadi hak milik, hak guna usaha atau hak guna bangunan, tergantung pada subyek hak dan peruntukannya.
2. Hak agrarische eigendom adalah hak buatan semasa pemerintahan kolonial Belanda yang memberikan kaum bumiputera suatu hak baru yang kuat atas sebidang tanah. Hak agrarische eigendom juga dapat dikonversi menjadi hak milik, hak guna usaha atau hak guna bangunan, sesuai dengan subyek hak dan peruntukannya.
3. Hak gogolan adalah hak seorang gogol (kuli) atas komunal desa. Hak gogolan juga sering disebut hak sanggao atau hak pekulen. Hak gogolan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Hak gogolan yang bersifat tetap, apabila si gogol secara terus-menerus mempunyai tanah yang sama dan tanah tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
- Hak gogolan yang bersifat tidak tetap, apabila gogol tersebut tidak secara terus-menerus memegang tanah gogolan yang sama dan apabila ia meninggal dunia, tanah gogolan kembali pada desa.
Terhadap tanah gogolan yang bersifat tetap dapat dikonversi menjadi hak milik. Sedangkan terhadap tanah gogolan yang bersfat tidak tetap dapat dikonversi menjadi hak pakai.

Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas swapraja

Daerah swapraja adalah daerah raja-raja semasa pemerintahan kolonial Belanda, terdapat beberapa jenis hak swapraja atas tanah:
1. Hak hanggaduh adalah hak untuk memakai tanah kepunyaan raja. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, semua tanah adalah kepunyaan raja. sedangkan rakyat hanya menggaduh saja. Hak hanggaduh dapat dikonversi menjadi hak pakai.
1. Hak grant adalah hak atas tanah atas pemberian hak raja kepada bangsa asing. Hak grant juga disebut geran datuk, geran sultan atau geran raja. Hak grant terdiri dari tiga macam, yaitu:
- Grant sultan, adalah hak milik untuk mengusahakan tanah yang diberikan oleh sultan kepada para kaula swapraja. Hak ini dapat dikonversi menjadi hak milik, hak guna usaha atau hak guna bangunan, sesuai dengan subyek hak dan peruntukannya.
- Grant controleur, diberikan oleh sultan kepada bukan kaula swapraja. Hak ini dikonversi menjadi hak pakai.
- Grant deli maatschappy, diberikan oleh sultan kepada deli maatschappy yang berwenang untuk memberikan bagian-bagian tanah kepada pihak lain. Terhadap konversi hak grant deli maatschappy, tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya. Namun menurut Boediharsono, hak ini dapat dikonversi menjadi hak pakai karena sifatnya sama dengan hak grant controleur.
2. Hak konsesi dan sewa untuk perusahaan kebun besar. Hak konsesi untuk perusahaan kebun besar adalah hak-hak untuk mengusahakan tanah swapraja yang diberikan oleh kepala swapraja. Sedangkan hak sewa untuk perusahaan kebun besar adalah hak sewa atas tanah negara, termasuk tanah bekas swapraja untuk dipergunakan sebagai perkebunan yang luasnya 25 hektar atau lebih. Hak-hak ini dapat dikonversi menjadi hak guna usaha.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Konversi hak atas tanah adalah penyesuaian hak-hak atas tanah menurut Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata Barat dan tanah-tanah yang tunduk kepada Hukum Adat, untuk masuk dalam sistem hak-hak tanah menurut ketentuan UUPA.
Artinya, dari pengertuan diatas dapat dikatakan bahwa konversi hak atas tanah adalah penyesuaian hak atas tanah dari sistem lama yaitu diatur dalam KUHPerdata Barat dan hukum adat ke sistem baru sebagaimana yang diatur dalam UUPA.
Dasar hukum konversi hak atas tanah terdapat di bagian Kedua UUPA tentang Ketentuan – Ketentuan Konversi, yaitu pasal I hingga pasal VIII. Secara garis besar, konversi hak atas tanah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat seperti, hak eigendom, hak postal, hak erfpacht, hak gebruik dan hak bruikleen.
Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas hak Indonesia seperti, hak erfpacht yang altijddured, hak agrarische eigendom dan hak gogolan.
Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas swapraja seperti, hak hanggaduh, hak grant dan hak konsesi dan sewa untuk perusahaan kebun besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar